
PEDIDIKAN INKLUSIF (Oleh : Elsipa Tauzia, S.Pd.)
Jika berbicara mengenai pendidikan inklusif, mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia belum begitu akrab dan paham dengan hal tersebut, arti dari pendidikan inklusif sendiri menurut Sapon Shevin adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan pada anak berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
Berdasarkan Permen Diknas No 70 Tahun 2009 sendiri dijelaskan bahwa pendidikan inklusif ialah pendidikan yang bertujuan untuk membuka kesempatan yang selebar-lebarnya bagi para peserta didik dengan kelainan fisik, emosional, mental dan sosial ataupun anak-anak berbakat istimewa untuk memperoleh pendidikan dengan mutu yang sama dengan para anak-anak lainnya dengan menyesuaikan sarana dan prasarana kependidikan yang mendukung bagi anak-anak bekebutuhan khusus, sehingga di lingkungan sekolah sudah diterapkan sejak dini untuk saling menghargai keanekaragaman dan perbedaan setiap individu tanpa adanya sikap diskriminasi lagi, mengingat masih banyaknya perlakuan-perlakuan masyarakat kita yang mengelompokan dan membedakan anak-anak normal dengan anak-anak berkebutuhan khusus padahal anak berkebutuhan khusus juga sudah selayaknya diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama dengan anak-anak lainnya di sekolah-sekolah terdekat.
Namun tentu saja, untuk mewujudkan pendidikan inklusif tersebut tidak bisa secara langsung tercipta tanpa mengubah berbagai hal di sekolah-sekolah biasa karena tentu bagaimanapun juga anak-anak berkebutuhan khusus memerlukan perlakuan yang khusus dibandingkan anak-anak normal pada umumnya, untuk itu dibentuklah sekolah inklusif, sekolah inklusif sendiri adalah sekolah biasa yang menampung semua murid di kelas yang sama tanpa membeda-bedakan kecacatan fisik yang dimiliki seseorang dengan pengajaran sama bagi tiap anaknya namun dengan mengubah beberapa hal berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari penyesuaian dari segi kurikulum, sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan anak, dan dampingan tenaga pendidik yang berkompeten dalam memberikan pengajaran bagi anak-anak berkebutuhan khusus, sehingga terciptalah suatu model pendidikan yang sesuai dan objektif.
Alasan dari pendidikan inklusif sendiri adalah
1. Sebab semua anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak adanya diskriminasi.
2. Hak setiap anak untuk mengikuti pelajaran yang sama dan setara tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak.
3. Mengajarkan kepada anak-anak sejak dini untuk menghargai perbedaan dan menguatkan mutu pembelajaran semua anak.
4. Sekolah dan para tenaga pengajar harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Pendidikan inklusif sendiri sudah menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat dunia, beberapa pertemuan internasional pernah membahas tentang pendidikan inklusif sebagai pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak. Pergerakan menuju pendidikan inklusif ini dilandasi oleh beberapa landasan hukum, yaitu:
1. Deklarasi HAM tahun 1948
2. Konveksi Hak Anak tahun 1989
3. Konferensi Dunia tentang pendidikan untuk semua tahun 1990
4. Persamaan kesempatan bagi orang berkelainan tahun 1993
5. Pernyataan Salamanca tentang pendidikan inklusi tahun 1994
6. Komitmen dasar mengenai pendidikan untuk semua tahun 2000
7. Deklarasi Bandung tahun 2004
Dengan begitu banyaknya landasan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif serta keunggulan-keunggulannya, maka pendidikan inklusif merupakan langkah yang dirasa paling tepat bagi berkembangnya cara belajar dan penyampaian ilmu bagi anak-anak berkebutuhan Indonesia.
(Elsipa Tauzia, 2013)